Bekas Genangan Banjir Kuno Di Mars Diabadikan
Pandangan di Kasei Vellas |
Astronesia-Melalui sebuah tangkapan gambar dari satelit European Space Agency (ESA), mengungkap daratan bekas genangan air di Mars. Tidak hanya bekas genangan air, sebagian area di planet merah itu pernah mengalami banjir.
Beberapa waktu lalu, ilmuwan mengungkap bahwa Mars dipenuhi saluran-saluran mirip labirin, yang dianggap sebagai bukti bahwa Mars pernah mengalami banjir air besar. Temuan ini diharapkan bisa menambah wawasan ilmuwan tentang peran air dalam sejarah Mars.
Menggunakan sensor radar yang dimiliki Mars Reconnaissance Orbiter, tim ilmuwan berhasil membuat peta tiga dimensi (3D) pada wilayah bernama Elysium Planitia. Terkini, seperti diwartakan Sciencefocus, Senin (17/6/2013), banjir pernah dialami oleh permukaan berdebu di Mars.
Sebuah gambar terbaru dirilis oleh Kasei Valles, yang merupakan sistem ekspansif terkait saluran yang melintasi permukaan planet. Gambar utuh yang disajikan Kasei Valles ini merupakan penggabungan dari sejumlah foto permukaan Mars yang pernah mengalami banjir air.
Gambar mozaik telah disatukan oleh European Space Agency (ESA) dari 67 foto. Foto-foto tersebut diambil oleh kamera stereo beresolusi tinggi yang ditempatkan pada pesawat luar angkasa Mars Express, yang mengorbit di sekitar planet merah.
Terdapat sistem saluran di Mars yang luasnya mencapai lebih dari 1,5 juta kilometer persegi. Ukuran tersebut menjadikan Mars sebagai planet dengan sistem saluran yang terbesar.
Banjir yang terjadi di Mars yang diyakini terjadi akibat dipicu aktivitas gunung api di wilayah bernama Tharsis. Banjir tersebut dipercaya terjadi pada lebih dari 3 miliar tahun lalu.
Beberapa lanskap Mars terkoyak oleh aktivitas tektonik yang menyebabkan banjir besar. Sementara itu, panas dari letusan gunung api akan melelehkan salju dan es di sekitarnya untuk menghasilkan air yang berlumpur.
Sumber : Okezone
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Astronesia. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.